Pengertian Konstitusi dan Sifat Konstitusi lengkap

Pengertian Konstitusi

Pengertian Konstitusi


Konstitusi berbahasa latin constitutio adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur dengan cara mengikat cara suatu pemerintahan dan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara. Dalam praktik sehari-hari konstitusi konstitusi sering disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Akan tetapi, dalam prakteknya pengertian konstitusi lebih luas dibandingkan UUD karena konstitusi mencakup UUD itu sendiri. Istilah konstitusi pada umumnya digunakan untuk menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara.
  • Nilai Konstitusi

    1. Nilai Normatif : Konstitusi dapat dikatakan mengandung nilai normatif jika telah dinyatakan secara resmi berlaku dalam suatu negara sehingga mempunyai kekuatan mengikat untuk wajib ditaati dan dilaksanakan. Dengan kata lain konstitusi memiliki nilai normatif apabila konstitusi itu berlaku secara legal, dan secara, sosial, maupun politis. Konstitusi itu harus berlaku sepenuhnya dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
    2. Nilai Nominal : Dalam hal ini konstitusi itu menurut hukum memang berlaku, tapi kenyataannya tidak sempurna. Dengan kata lain, tidak seluruh dan tidak seutuhnya berlaku. Misalnya, ada pasal-pasal tertentu yang berlakunya tidak pada seluruh wilayah tetapi hanya untuk sebagian wilayah.
    3. Nilai Semantik : Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah. Meskipun seara hukum konstiusi tetap berlaku, dalam kenyataannya hanya sekedar memberi bentuk pada tempat yang telah ada dan agar bisa melaksanakan kekuasaan politik.

  • Sifat Konstitusi


    1. Fleksibel : Dalam bahasa indonesia fleksibel dapat diartikan secara luwes.
    2. Rigid : Sedangkan rigid merupakan salah satu sifat konstitusi, berlawanan dengan sikap fleksibel. Rigid dapat diartikan kaku.
    3. Tertulis : Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi tersebut bersangkutan ditulis dalam suatu naskah serta beberapa naskah.
    4. Tidak Tertulis : Suatu konstitusi disebut tidak tertulis di karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah.

  • Pengertian konstitusi menurut para ahli

    1. K.C Wheare penulis buku The Modern Constitution. Ia mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berbentuk kumpulan peraturan yang bersifat membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan pada suatu negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang mempunyai sifat hukum (legal) dan yang tidak mempunyai sifat hukum (non legal).

    2. Sri Soemantri, berpendapat bahwa konstitusi berarti sebuah naskah yang membuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

    3. Carl Smith merupakan seorang ahli filsafat dari jerman, dalam buknya yang berjudul verfassungslehre telah membagi konstitusi dalam 3 pengertian
      • Konstitusi dalam Arti Absolut
        1. Konstitusi dianggap sebagai kesatuan organisasi nyata yang mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
        2. Konstitusi sebagai bentuk negara, yang dimaksud bentuk negara adalah negara dalam arti keseluruhannya. Bentuk negara itu bisa demokrasi dan fungsional.
        3. Konstitusi merupakan faktor integrasi. Faktor integrasi ini sifatnya bisa abstrak dan fungsional.
        4. Konstitusi merupakan sistem tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi di dalam negara. Jadi, konstitusi merupakan norma dasar yang merupakan sumber untuk norma-norma lainnya yang beraku di dalam negara.
      • Konstitusi dalam Arti Relatif
      • Konstitusi dalam arti relatif dapat diartikan sebagai konstitusi yang dihubungkan dengan kepentingan suatu golongan tertentu di dalam masyarakat.
      • Konstitusi dalam Arti Positif
      • Konstitusi dalam arti positif mengandung pengertian sebagai keputusan politik yang tertinggi tentang sifat dan bentuk suatu kesatuan politik yang disepakati oleh suatu negara.

  • Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

    1. Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
    2. Undang-Undang Dasar RIS (27 Desember - 17 Agustus 1950)
    3. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (17 Agustus 1950 - 5 juli 1959)
    4. Berlakunya Kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
    5. Berlakunya UUD 1945 Hasil Amendemen (19 Oktober 1999- Sekarang)

  • Penyimpangan Terhadap Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

    1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada Masa Awal Kemerdekaan
      • Keluarnya maklumat wakil presiden nomor X (atau dibaca dengan maklumat presiden nomor eks) pada tanggal 16 oktober yang merubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diberi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN, sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. Hal ini juga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi " Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk segala kekuasaan dilaksanakan oleh presiden dengan bantuan sistem komite nasional. "
      • Keluarnya maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini menjadi bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) serta pasal 17 UUD 1945.

    2. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa orde lama
      • MPRS dengan ketetapan no. I/MPRS/1960 telah menetapkan pidato Presiden tanggal 17 /agustus 1959 yang berjudul penemuan kembali revolusi kita (manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
      • Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi jabatan atau kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu presiden.
      • Pimpinan MA diberi kedudukan berstatus menteri. Hal ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka.
      • Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu front nasional.
      • Presiden telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk penetapan presiden yang hal itu tidak dikenal dalam UUD 1945.

    3. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa orde baru
      • Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan presiden sehingga pemerintahan dijalankan dengan cara otoriter.
      • Lembaga-lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (presiden).
      • Pemilu di laksanakan dengan cara tidak demokratis. Pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan bagi presiden sehingga presiden terus-menerus dipilih kembali.
      • Terjadi monopoli penafsiran Pancasila. Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.

    4. Penyimpangan terhadap UUD 1945 setelah Amandemen
      • Sering terjadi pemaksaan kehendak dengan cara kekerasan.
      • Korupsi semakin membudaya dan banyak dilakukan oleh para pejabat negara.

Itulah Pengertian Konstitusi, Sifat Konstitusi dan pelanggaran tentang konstitusi yang bermanfaat ilmunya.