Pengertian Pajak, Lengkap

Pengertian Pajak

Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran yang dibayarkan rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang dan sifatnya dapat dipaksakan kepada obyek pajak. Obyek pajak tidak mendapatkan balas jasa dari negara secara langsung. Pajak dipungut negara kepada warga negaranya berdasarkan pada norma hukum yang telah diatur. Hasil pungutan pajak digunakan untuk membiayai operasional kenegaraan, memproduksi barang produksi untuk kesejahteraan rakyat, untuk pembiayaan pembangunan berbangsa dan bernegara. Karena pungutan pajak diatur oleh undang-undang, maka penolakan untuk membayar pajak, perlawanan serta upaya menghindari pajak bisa termasuk pelanggaran hukum.

Pajak dibedakan menjadi dua yaitu pajak yang dipungut langsung dan pajak tidak langsung. Pajak dapat dibayarkan dengan uang ataupun kompensasi yang setara uang, misalnya dengan pekerjaan. Ada beberapa negara di dunia ,yang sama sekali tidak memungut pajak dari rakyatnya, seperti uni Emirat Arab. Ada juga negara yang bergantung pendapatan dan operasional negaranya dari pajak. Pemerintah kita telah mempunyai suatu lembaga khusus mengelola pajak yaitu Direktorat Jendral Pajak. Direktorat Jendral Pajak mempunyai tugas untuk memaksimalkan hasil pungutan pajak di seluruh wilayah Indonesia, dirjen pajak ini sendiri berdiri dibawah naungan Departemen Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Pajak merupakan hal penting dan vital bagi setiap negara. Semakin maju sebuah negara semakin tinggi tingkat kepatuhan warga negaranya dalam membayar pajak. Karena dengan pajak pemerintahan suatu negara bisa membiayai semua fasilitas untuk rakyatnya. Fasilitas yang dibangun tidak hanya fasilitas yang bersifat vital bagi negara yang bersangkutan tapi juga infrastruktur lain yang sifatnya memberikan kebanggaan bagi warganya. Bisa dikatakan, bahwa pajak adalah ujung tombak utama pembangunan suatu negara. Untuk mengulas lebih jauh tentang pajak, berikut ini definisi pajak menurut para ahli dan unsur unsur pajak.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

  1. Prof. Dr.MJH.Smeeths
  2. Pajak adalah sebuah prestasi yang bisa dicapai oleh suatu pemerintah melalui norma yang telah ditentukan, sifatnya bisa menjadi paksaan dan tanpa adanya perlawanan dari masing masing individual. Karena tujuan pemungutan pajak itu sendiri untuk membiayai operasioanal pemerintah.
  3. UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Perpajakan.
  4. Menurut UU pajak No.28 menyebutkan bahwa pajak adalah sebuah sumbangan atau kontribusi wajib dari rakyat kepada negara yang terhutang oleh setiap orang ataupun badan, sifatnya memaksa berdasarkan Undang Undang yang telah ditetapkan dan setiap orang atau badan usaha tersebut tidak mendapatkan ibalan secara langsung, dana yang terkumpul digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pemerintah dan kemakmuran rakyat.
  5. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
  6. Pajak adalah iuran rakyat kepada pememrintah berdasarkan undang-undang yang berlaku atau juga bisa didefinisikan bahwa pajak adalah pengalihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik yang bersifat paksakan, dana yang terkumpul dari pajak digunakan baik langsung ataupun tidak langsung untuk membiayai kebutuhan pemerintah suatu negara.
  7. Anderson Herschel M, dkk
  8. Pajak adalah pengambilalihan sumber dana dari sektor swasta ke sektor pemerintah , tidak merupakan suatu pelanggaran yang dilakukan, tapi lebih pada suatu kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa mendapatkan imbalan dan dilakukan untuk memudahkan pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahannya.
  9. Cort Vander Linden
  10. Pajak merupakan sumbangan dari rakyat kepada keuangan umum suatu negara yang tidak mengantungkan pada jasa khusus seorang penguasa.
  11. Prof. Dr. Djajaningrat
  12. Pajak adalah sebuah kewajiban rakyat untuk memberikan sebagian kekayaaanya kepada negara karena suatu keadaan kejadian, perbuatan yang dapat memberikan suatu kedudukan tertentu, dimana iuran dari rakyat tersebut bukanlah merupakan sebuah hukuman, namun lebih bersifat sebagai kewajiban berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan sifatnya memaksa. Tujuan dari pemungutan pajak itu sendiri untuk kesejahteraan masyarakat.
  13. Prof. Dr. PJA Andriani
  14. Pajak adalah pungutan atau iuran masyarakat kepada pemerintah, sifatnya memaksa dan terutang bagi yang wajib membayarnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan, dan tidak mendapat imbalan secara langsung. dan juga dapat ditunjuk dan digunakan dalam pembiayaan kebutuhan negara.
  15. Dr. Soeparman Soemahamidjaya
  16. Pajak merupakan iuran wajib bagi tiap warga negara baik iuran itu berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa menurut norma hukum yang berlaku dan digunakan untuk membiayai produksi suatu barang dan jasa untuk kesejahteraan masyarakat.
  17. N.J. Fieldman
  18. Pajak adalah sebuah prestasi yang mempunyai sifat memaksa sepihak dari rakyat kepada penguasa, diatur oleh norma yang telah ditetapkan tanpa perlawanan dan digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara secara umum.
  19. R.R.A. Seligman
  20. Pajak adalah pungutan atau iuran yang mempunyai sifat memaksa ,dilakukan oleh pemerintah untuk membiayai seluruh pengeluaran yang berhubungan dengan masyarakat secara umum serta tanpa ditunjuk dan tidak ada keuntungan kusus ataupun langsung yang dapat diperoleh akibat iuran tersebut.
  21. Leroy Beaulieu
  22. Pajak merupakan bantuan baik secara langsung ataupun tidak langsung, bersifat memaksa oleh pemerintah ataupun penguasa kepada warga negaranya. Pajak digunakan untuk menutupi semua biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya.
  23. UU Perpajakan Nasional
  24. Menurut UU Perpajakan Nasional, pajak adalah iuran atau pungutan yang bersifat wajib bagi rakyat suatu negara kepada pemerintahnya berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan dipakai untuk pembiayaan semua pengeluaran pemerintah.
  25. Rifhi Siddiq
  26. Menurut Rihfi Siddiq pajak adalah iuran yang dipaksakan oleh pemerintah dalam sebuah negara, dan dalam periode yang telah ditentukan. Dan pajak bersifat wajib untuk segera dibayarkan oleh pemerintahan suatu negara dan bermacam-macam bentuk balas jasa secara tidak langsung.
  27. Sugianto
  28. Menurut Sugianto, Pajak adalah suatu pungutan atau iuran wajib yang dilakukan oleh perorangan atau badan kepada suatu daerah pememrintahan tanpa mendapatkan imbalan secara langsung yang seimbang. Pajak itu sendiri sifatnya dapat dipaksakan berdasakan peraturan undang-undang yang berlaku dan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan suatu daerah.
  29. Rimski Kartika Judisseno
  30. Pajak adalah kewajiban kenegaraan dari rakyat kepada pemerintah berupa pengabdian dan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat, bertujuan untuk mendanai semua pengeluaran negara berupa pembangunan negara secara nasional yang dalam pelaksanaanya diatur oleh undang-undang yang berlaku. Serta bertujuan untuk kesejahteraaan bangsa dan negara. Secara khusus, dapat diartikan bahwa pajak adalah balas jasa rakyat kepada pememrintah negaranya terhadap berbagai macam fasilitas yang disediakan negara untuk masyarakatnya.

Unsur-Unsur Pajak

Unsur-Unsur Pajak
Pada pembahasan diatas, telah disebutkan tentang pendapat para ahli mengenai pengertian pajak. Pajak itu sendiri mengandung beberapa unsur, diantaranya dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Undang-undang yang berlaku tersebut sesuai dengan UUD 1945 pasal 23A.
  2. Warga negara atau obyek pajak itu sendiri tidak mendapatkan imbalan secara langsung dari pemerintah. Misalnya orang yang taat membayar pajak akan menikmati fasilitas yang sama dengan orang yang tidak taat dalam pembayaran pajak. Karena fasilitas yang disediakan pemerintah sama untuk semua warga negara.Contoh kongkritnya orang yang taaat membayar pajak kendaraan bermotor tetap akan menikmati fasilitas jalan yang sama dengan pengguna jalan lain.
  3. Hasil pungutan pajak sangat dibutuhkan pemerintah dalam membiayai seluruh pengeluaran pememrintah di dalam menjalankan fungsi pemerintahannya baik untuk belanja rutin pemerintah ataupun untuk pembangunan.
  4. Pungutan pajak mempunyai sifat memaksa. Pajak dapat dipaksakan dan dilakukan upaya hukum apabila seorang wajib pajak tidak bisa memenuhi kewajibannya tersebut, akibat dari kewajiban yang tidak dipenuhi tersebut maka seseorang dapat diambil tindakan hukum atau sanksi sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
  5. Fungsi pajak yang utama adalah fungsi anggaran yaitu fungsi dari pajak untuk mengisi anggaran negara yang dibutuhkan untuk menutup semua biaya operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain sebagai fungsi anggaran, pajak juga mempunyai fungsi sebagai alat negara untuk melaksanakan dan mengatur kebijakan negara dalam bidang sosial dan ekonomi.

Dari pembahasan pengertian pajak diatas, dapat disimpulkan bahwa pajak berperan dengan sangat penting dan dominan dalam pembangunan, baik pembangunan daerah maupun pembangunan nasional. Dari pendapatan sektor pajak, pemerintahan suatu negara dapat melaksanakan pembangunan negaranya dengan baik, memberikan pendidikan yang memadai, pelayanan kesehatan yang maksimal untuk warganya, menyediakan lapangan kerja untuk masyarakatnya, serta mampu meningkatkan kemajuan dari segi ekonomi serta sosial.